Kamis, 25 November 2010

IKLAN M-150 PLUS SUSU DINILAI MELANGGAR NORMA DAN NILAI ETIS

Iklan merupakan media komunikasi promosi yang diberikan oleh produsen kepada konsumen agar konsumen tersebut dapat mengetahui produk atau jasa yang ditawarkan oleh produsen. Namun, seyogyanya iklan tersebut harus memenuhi aturan dan norma dalam masyarakat. Karena bagaimanapun juga iklan tersebut ditonton oleh jutaan pasang mata dari segala umur, tua maupun muda.

Ada beberapa iklan yang beberapa bulan ini kita tonton di televisi tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Sebagai contoh iklan M-150 Plus Susu yang menonjolkan anggota tubuh tertentu untuk menunjukkan ikon produk tersebut. Terlebih lagi iklan tersebut sering ditayangkan dibawah jam 9 malam, dimana biasanya anak-anak belum tidur dan bisa melihat tayangan tersebut.

Iklan tersebut telah melanggar norma-norma asusila yang berlaku di masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku lembaga terhadap media kontrol dapat menyaring iklan-iklan yang dinilai dapat melanggar norma-norma asusila. Bagaimanapun juga media iklan selain memberikan informasi produk juga harus menyampaikan pesan moral yang bernilai edukatif.

Penulis mencoba memberikan analisis terhadap iklan tersebut:

· Perusahaan dinilai membuat iklan tersebut untuk menarik perhatian konsumen walaupun harus melanggar norma-norma yang berlaku.

· Secara etika bisnis, perusahaan telah melanggar etika berbisnis karena menghalalkan berbagai cara untuk memenangkan persaingan dalam bisnis.

· Secara marketing mungkin perusahaan telah berhasil menjalankan media promosi untuk meningkatkan omset penjualan, namun tidak menjalankan bisnis secara sehat.

· Secara nilai edukatif, perusahaan tidak memberikan nilai pendidikan kepada konsumen tentang produk tersebut.

· Penulis menganalisis mungkin perusahaan ingin menampilkan iklan yang berbeda dari yang lain dengan ide yang kreatif, namun ide tersebut dinilai terlalu berlebihan karena tidak memandang norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

· Di negara-negara barat mungkin iklan dengan ide seperti itu masih dapat diperbolehkan karena adanya kebebasan dalam berkreasi. Tetapi di negara-negara yang menganut adat ketimuran, iklan dengan ide tersebut dinilai kurang etis terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat.

· Menurut penulis, ide kreatif terhadap iklan tidak selalu harus berlebihan dengan mengabaikan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Sebagai contoh banyak iklan kreatif yang dapat menarik perhatian konsumen dengan mengajak konsumen untuk berfikir secara kreatif pula, sehingga ketika konsumen melihat iklan tersebut di televisi akan merasa senang dan dapat menginspirasi ide-ide kreatif pula.

Penulis menyarankan agar para insan pariwara maupun perusahaan yang berkepentingan terhadap media televisi dengan iklan-iklan yang ditayangkan, agar dapat memberikan iklan yang bermutu, bernilai edukatif, dapat menginspirasi ide kreatif, menciptakan smart advertising dimana dapat mencerdaskan masyarakat melalui iklan-iklan tersebut, dan tidak melanggar norma maupun nilai-nilai etis yang berlaku di masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar