Minggu, 08 Mei 2011

tugas 4 B.ingris bisnis 2 (Application letter, cv, exercise 37 dan 38)

Application Letter

To: Jakarta, o9st May 2011

Mr. Satrio

Managing Partner

Alfa Trans Raya

Jl. Tb. Simatupang

Jakarta – Indonesia

Dear Sir,

Greetings and well wishes are always Allah-given in each job and your activity.

With this letter hereby I would like to express my interest to work as employees in your office. I am a Bachelor of Management from Faculty of Economics, Gunadarma University. I am hardworking and quick to learning about new experiences. I would very happy if I accepted, so I can implement my accounting knowledge and gain valuable experience. Along with this letter I submit my curriculum vitae, recent photograph size 4x6, and certificates for your consideration.

Thank you for your time and your attention to read this application letter. I have big expectation to work in your office.

Sincerely yours,

Linda Sulistiawati

CURRICULUM VITAE

1. Name : Linda Sulistiawati

2. Sex : Female

3. Place and Birth of Date : Jakarta, 18th August 1989

4. Nationality : Indonesian

5. Religion : Islam

6. Address : Jl. H. Mandor 2 No. 77 Rt. 05/Rw. 02, Cilandak Barat, Jakarta Selatan. 12430

7. Hand Phone Number : 085717706666

8. Email : ndainluv@yahoo.com

Education Background

Formal Education :

1994 - 1995 TK Tanwirul Qulub Jakarta

1995 - 2001 SD Negeri Karet Kuningan 03 Pagi Jakarta

2001 - 2004 SLTP Negeri 115 Jakarta

2004 - 2007 SMA Negeri 70 Jakarta

2006 - Management Faculty of Economics Gunadarma University Depok

Exercise 37 : Relative Clauses

1. that
2. that
3. whom
4. whom
5. that
6. whom
7. whom
8. whom
9. that
10. that
11. whom
12. that
13. whom
14. that
15. whom

Exercise 38 : Relative clause reduction

1. George is the man chosen to represent the committee at the convention.

2. All of the money accepted has already been released.

3. The papers on the table belong to Patricia.

4. The man brought to the police station confessed to the crime.

5. The girl drinking coffee is Mery Allen.

6. John’s wife, a professor, has written several papers on this subject.

7. The man talking to the policeman is my uncle.

8. The book on the top shelf is the one that I need.

9. The number of students counted is quite high.

10. Leo Evans, a doctor, eats in this restaurant every day

Minggu, 10 April 2011

Note taking

SWOT is a planning based on strengths, opportunity, and recognizing weaknesses that exist, can take a chance and see obstacles as challenges. SWOT planning has the following step :

a. Setting objective

b. Determine purpose and its relation to the objective

c. Determining supportive and obstacle factors

d. Formulate the activities that must be implemented

In the Process of Making planning for the organization, we can one step ahead from the other because we can get a vision from our plans, whether that plan is in process or not yet to be implemented.

On the general purpose,the benefit of making planning is :

a. Can clearly distinguish each actifity

b. As a measure of success

c. Can make it easier identifying obstacles

d. Can prevent growth and uncontrolled development

Memo

from: Ms. Linda (financial manager)
to: Mr. Fadhli

I go to Cyber Building to meet my client, if any message for me or anyone wants meet to me, please told her/him if I am going out.

Thanks
Ms. Linda

Jumat, 01 April 2011

Tugas Ke enam Kapita Selekta Keuangan

Kliring


Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan sehingga menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Atau Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.

Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penangananperpajakan dan penanganan kegagalan.

Jenis-jenis kliring dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :

1. Kliring umum

Adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh bank Indonesia.

2. Kliring lokal

Adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan)

3. Kliring antar cabang ( Inter branch clearing)

Adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.

Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring

http://tutorialkuliah.blogspot.com/2010/01/pengertian-kliring-inkaso-lc-dan-bank.html

http://file.upi.edu/Direktori/L%20-%20FPEB/PRODI.AKUNTANSI/197907022005012%20-%20MIMIN%20WIDANINGSIH/AKUNTANSI%20KLIRING.pdf

Tugas Ke Lima Kapita Selekta Keuangan

ASURANSI

Asuransi artinya transaksi pertanggungan, yang melibatkan dua pihak, tertanggung dan penanggung. Dimana penanggung menjamin pihak tertanggung, bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin akan dideritanya, sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat / kapan terjadinya. Sebagai kontraprestasinya si tertanggung di wajibkan membayar sejumlah uang kepada si penanggung, yang besarnya sekian prosen dari nilai pertanggungan, yang biasa disebut “premi”. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246. Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.

asuransi mempunyai tujuan yang bermacam-macam, yaitu :

a. Dari segi Ekonomi, maka :
Tujuannya :
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

b. Dari segi Hukum, maka :
Tujuannya :
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

c. Dari segi Tata Niaga, maka :
Tujuannya :
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.

d. Dari segi Kemasyarakatan, maka :
Tujuannya :
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

e. Dari segi Matematis, maka :
Tujuannya :
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :

*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

sumber : http://radenbeletz.com/pengertian-asuransi.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi

Tugas Ke empat Kapita Selekta Keuangan

Leasing


Leasing merupakan suatu proses dimana perusahaan dapat memperoleh penggunaan aktiva tetap tertentu yang harus membayar serangkaian kontrak, periodik, dikurangkan pembayaran pajak. Penyewa adalah penerima jasa atau aktiva dalam kontrak sewa dan lessor adalah pemilik aset.

Keuntungan Leasing adalah sebagai berikut:

1. Fleksibel, artinya struktur kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan yaitu besarnya pembayaran atau periode lease dapat diatur sedemikian rupa sesuai dengan kondisi perusahaan.

2. Tidak diperlukan jaminan, karena hak kepemilikan sah atas aktiva yang di lease serta pengaturan pembayaran lease sesuai dengan pendapatan yang dihasilkan oleh aktiva yang dilease sudah merupakan jaminan bagi lease itu sendiri.

3. Capital saving, yaitu tidak menyediakan dana yang besar, maksimum hanya menyediakan down payment yang jumlahnya dalam kebiasaan lease tidak terlalu besar, jadi dalam hal ini bisa dikatakan menjadi suatu penghematan modal bagi lessee, yaitu lessee dapat menggunakan modal yang tersedia untuk keperluan lain. Karena leasing umumnya membiayai 100% barang modal yang dibutuhkan.

4. Cepat dalam pelayanan, artinya secara prosedur leasing lebih sederhana dan relatif lebih cepat dalam realisasi pembiayaan bila dibandingkan dengan kredit investasi bank, jadi tanpa prosedur yang rumit dan hal itu memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk memperoleh mesin-mesin dan peralatan yang mutakhir untuk memungkinkan dibukanya suatu bidang usaha produksi yang baru atau untuk memodernisasi perusahaan.

5. Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional, artinya pembayaran lease langsung dihitung sebagai biaya dalam penentuan laba rugi perusahaan, jadi pembayarannya dihitung dari pendapatan sebelum pajak, bukan dari laba yang terkena pajak.

6. Sebagai pelindung terhadap inflasi, artinya terhindar dari resiko penurunan nilai uang yang disebabkan oleh inflasi, yaitu lessee sampai kapan pun tetap membayar dengan satuan moneter yang lalu terhadap sisa kewajibannya.

7. Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.

8. Adanya kepastian hukum, artinya suatu perjanjian leasing tidak dapat dibatalkan dalam keadaan keuangan umum yang sangat sulit, sehingga dalam keadaan keuangan atau moneter yang sesulit apapun perjanjian leasing tetap berlaku.

9. Terkadang leasing merupakan satu-satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan, terutama perusahaan ekonomi lemah, untuk dapat memodernisasi pabriknya.

Klasifikasi Leasing

1. Capital Lease

Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.

Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama. Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan menjadi dua yaitu:

a. Direct finance lease

Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.

b. Sale and lease back

Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai objek barang lease.

2. Operating Lease

Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.

3. Sales type lease (Lease Penjualan)

Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam pendapatan yaitu pendapatan penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu lease.

4. Leverage Lease

Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan dibiayai oleh credit provider.

5. Cross Border Lease

Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak pada dua negara yang berbeda.

Sumber : http://en.wikipedia.org/wiki/Leasing

http://dahlanforum.wordpress.com/2009/04/24/leasing-sewa-guna-usaha-pengertian/

Tugas Ke tiga Kapita Selekta Keuangan

Perbedaan Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Bank dapat dibedakan menjadi 2 jenis yaitu :

1. Bank Umum

Bank umum adalah lembaga keuangan uang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.

Berdasarkan undang-undang no 7 tahun 1992 dan diperbaharui pada UU no 10 tahun 1998, struktur perbankan di Indonesia terdiri atas bank umum dan BPR.

Aktivitas BPR antara lain :

· BPR dikenal melayani golongan kecil dan menengah, dan lokasinya berada pada lokasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

· BPR menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.

· BPR memberikan kredit dalam bentuk kredit modal kerja, investasi, dan konsumsi.

Aktivitas Bank Umum antara lain :

· Memberikan jasa dalam lau lintas pembayaran.

· Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, giro, tabungan, dan yang dipersamakan dengan itu.

· Memberikan kredit.

· Menerbitkan surat pengakuan hutang.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Bank#Pengertian

http://pandamlucuabis.wordpress.com/2009/02/23/bpr-dan-bank-umum/