Data Departemen Keuangan menyebutkan penyelundupan ponsel dan aksesorisnya naik dari 85 kasus pada 2008 menjadi 141 kasus hingga saat ini. Potensi kerugian negara mencapai Rp 74,09 miliar. Angka itu melonjak 700% jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mengalami kerugian sebesar Rp 10,964 miliar.
Selain ponsel, kasus penyelundupan lain yang meningkat adalah tekstil dan produk tekstil. Keduanya termasuk lima produk yang impornya dibatasi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44 Tahun 2008, yang berlaku sejak awal 2009.
Secara keseluruhan, temuan kasus penyelundupan teratas masih ditempati psikotropika/narkotika dengan potensi kerugian Rp 333,709 miliar pada tahun 2009, sedangkan pada tahun 2008 mengalami kerugian sebesar Rp 184,868 miliar. Angka ini menunjukkan perubahan yang signifikan terhadap penyelundupan barang terlarang ini, khususnya terhadap perkembangan peredaran narkotika di Indonesia.
Menurut Sri Mulyani, jumlah penindakan pada tahun 2008 mencapai 2.100 kasus dan pada tahun 2009 hingga November 2009 mencapai 2.093 kasus. Ia menyatakan nilai kerugian negara yang berhasil dicegah dari aksi penyelundupan pada 2009 meningkat lebih dari 100% jika dibandingkan dengan tahun 2008. Kerugian negara yang dicegah pada tahun 2008 mencapai Rp 253,94 miliar, sedangkan pada tahun 2009 hingga November 2009 mencapai Rp 597,82 miliar.
Baru-baru ini ditemukan penyelundupan 23 kontainer kayu merbau di Pelabuhan Tanjung Priok. Kepala Bea dan Cukai Tanjong Priok masih menyelidiki kasus tersebut dan masih menunggu prosesnya. Saat ini kayu-kayu tersebut menjadi sitaan Bea dan Cukai Tanjung Priok.
Sumber:
Media Indonesia. Jumat, 11 Desember 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar