Kliring
Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan sehingga menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan hutang-piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Atau Kliring adalah penyelesaian utang piutang antar bank-bank peserta kliring yang berbentuk surat-surat berharga.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penangananperpajakan dan penanganan kegagalan.
Jenis-jenis kliring dapat dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
1. Kliring umum
Adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh bank Indonesia.
2. Kliring lokal
Adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (telah ditentukan)
3. Kliring antar cabang ( Inter branch clearing)
Adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Sumber http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
http://tutorialkuliah.blogspot.com/2010/01/pengertian-kliring-inkaso-lc-dan-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar