Kamis, 25 November 2010

IKLAN M-150 PLUS SUSU DINILAI MELANGGAR NORMA DAN NILAI ETIS

Iklan merupakan media komunikasi promosi yang diberikan oleh produsen kepada konsumen agar konsumen tersebut dapat mengetahui produk atau jasa yang ditawarkan oleh produsen. Namun, seyogyanya iklan tersebut harus memenuhi aturan dan norma dalam masyarakat. Karena bagaimanapun juga iklan tersebut ditonton oleh jutaan pasang mata dari segala umur, tua maupun muda.

Ada beberapa iklan yang beberapa bulan ini kita tonton di televisi tidak sesuai dengan norma yang berlaku. Sebagai contoh iklan M-150 Plus Susu yang menonjolkan anggota tubuh tertentu untuk menunjukkan ikon produk tersebut. Terlebih lagi iklan tersebut sering ditayangkan dibawah jam 9 malam, dimana biasanya anak-anak belum tidur dan bisa melihat tayangan tersebut.

Iklan tersebut telah melanggar norma-norma asusila yang berlaku di masyarakat. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selaku lembaga terhadap media kontrol dapat menyaring iklan-iklan yang dinilai dapat melanggar norma-norma asusila. Bagaimanapun juga media iklan selain memberikan informasi produk juga harus menyampaikan pesan moral yang bernilai edukatif.

Penulis mencoba memberikan analisis terhadap iklan tersebut:

· Perusahaan dinilai membuat iklan tersebut untuk menarik perhatian konsumen walaupun harus melanggar norma-norma yang berlaku.

· Secara etika bisnis, perusahaan telah melanggar etika berbisnis karena menghalalkan berbagai cara untuk memenangkan persaingan dalam bisnis.

· Secara marketing mungkin perusahaan telah berhasil menjalankan media promosi untuk meningkatkan omset penjualan, namun tidak menjalankan bisnis secara sehat.

· Secara nilai edukatif, perusahaan tidak memberikan nilai pendidikan kepada konsumen tentang produk tersebut.

· Penulis menganalisis mungkin perusahaan ingin menampilkan iklan yang berbeda dari yang lain dengan ide yang kreatif, namun ide tersebut dinilai terlalu berlebihan karena tidak memandang norma dan nilai yang berlaku di masyarakat.

· Di negara-negara barat mungkin iklan dengan ide seperti itu masih dapat diperbolehkan karena adanya kebebasan dalam berkreasi. Tetapi di negara-negara yang menganut adat ketimuran, iklan dengan ide tersebut dinilai kurang etis terhadap norma-norma yang berlaku di masyarakat.

· Menurut penulis, ide kreatif terhadap iklan tidak selalu harus berlebihan dengan mengabaikan norma dan nilai yang berlaku di masyarakat. Sebagai contoh banyak iklan kreatif yang dapat menarik perhatian konsumen dengan mengajak konsumen untuk berfikir secara kreatif pula, sehingga ketika konsumen melihat iklan tersebut di televisi akan merasa senang dan dapat menginspirasi ide-ide kreatif pula.

Penulis menyarankan agar para insan pariwara maupun perusahaan yang berkepentingan terhadap media televisi dengan iklan-iklan yang ditayangkan, agar dapat memberikan iklan yang bermutu, bernilai edukatif, dapat menginspirasi ide kreatif, menciptakan smart advertising dimana dapat mencerdaskan masyarakat melalui iklan-iklan tersebut, dan tidak melanggar norma maupun nilai-nilai etis yang berlaku di masyarakat.

Senin, 22 November 2010

Pemutusan Hubungan Tenaga Kerja Sebagai Solusi Konflik

Dalam kehidupan rumah tangga perusahaan kerap kali terjadi pertentangan, seperti antara karyawan yang memiliki jabatan yang lebih tinggi dengan karyawan yang jabatannya lebih rendah, dan yang lebih umum, pegawai senior dengan pegawai junior, hal ini tentu saja membuat lingkungan kerja menjadi tidak nyaman dan fungsi-fungsi pekerjaan tidak berjalan dengan semestinya.

Oleh sebagian perushaan,Pemutusan tenaga kerja(PHK) seringkali dijadikan solusi akhir dalam konflik yang sudah memuncak, terutama konflik langsung antara pemegang jabatan yang lebih tinggi terhadap karyawan yang jabatannya lebih rendah, padahal pemecahan masalah dengan cara seperti ini tidak sesuai dengan aturan dasar etika bisnis, yang dengan jelas menjabarkan bahwa cara-cara yang dilakukan untuk menjalankan bisnis yang mencakup semua aspek yang berkaitan dengan individu, lingkungan,perusahaan, hukum, juga masyarakat.

Padahal karyawan berkualitas adalah aspek yang sangat berharga bagi perusahaan, maka sejatinya perusahaan harus menghormati hak-hak dan kewajiban karyawan tersebut, sepanjang hak dan kewajiban yang dimaksud tidak merugikan orang lain, jadi jika terjadi konflik antar karyawan sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,dan dicari pemecahaan terbaiknya dari masalah tersebut, jika masalah yang terjadi berhubungan dengan pekerjaan karyawan yang bersangkutan, maka sebisa mungkin harus mengutamakan obyektifitas dalam pemecahannya, jika terbukti terdapat kekurangan dan kesalahan, perusahaan yang baik harus bertanggung jawab dalam pengembangan karyawannya dengan cara pelatihan dan pengawasan,terlebih jika karyawan tersebut adalah karyawan baru, sedang untuk karyawan senior yang terkesan mengintimidasi juniornya tersebut harus diberi terguran dan kita harus memperketat sistem pengawasannya.

PHK tanpa alasan yang jelas meruppakan tindakan yang tidak etis bagi perusahaan, hal ini akan memancing tindakan balasan dari lingkungan masyarakat sekitar dan hal ini bisa kontra produktif,misalnya boikot, larangan beredar, dan larangan beroperasi, hal ini tentu saja dapat menurunkan nilai penjualan dan nilai perusahaan, jika PHK benar-benar harus dilakukan, maka itu adalah keputusan final yang didapat dari peraturan-peraturan perusahaan, bukan karena konflik antar jabatan lalu PHK dijadikan solusi.

Dalam kehidupan ini, setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati, namun alangkah lebih baiknya jika tindakan tersebut dihindari apabila diketahui dapat menyebabkan konflik dengan hak pihak lain, mungkin dengan hal tersebut dapat meminimumkan konflik yang terjadi walaupun konflik tidak selamanya dapat membawa akibat buruk, dengan konflik yang terselesaikan dengan bijaksana maka dapat meningkatkan integritas antar individu di perusahaan, dan dengan begitu fungsi-fungsi kerja yang ada pun bisa bekerja maksimal, perwujudan etika bisnis yang benar memang dapat meningkatkan keuntungan jangka menengah maupun jangka panjang.

Sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/etika-bisnis.htm

Pasar Bebas dalam Sudut Pandang Etika Bisnis

Di dalam era Globalisasi,batas-batas kenegaraan seakan-akan tidak berarti dalam segala bidang, termasuk dalam budaya dan bisnis, pasar bebas sendiri adalah dimana pasar yang berisi penjualanproduk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya, hambatan perdagangan disini adalah tidak adanya hambatan buatan atau hambatan yang dibuat pemerintah dalam perdagangan antar individu-individu dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.

Menghilangnya hambatan semacam pajak negara, berbagai biaya tambahan barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor adalah seputar hambatan yang ditolak oleh pasar bebas, meski pada prakteknya berbagai perjanjian dagang antar perusahaan besar seringkali menjadi hambatan baru karena perjanjian tersebut bersifat melindungi kepentingan pribadi mereka sendiri dan menghambat terciptanya pasar bebas yang sejati.

Dari segi etika, dimana pasar bebas tersebut tidak ada intervensi pihak ketiga, atau dalam beberapa negara yang masih berkembang, dimana terdapat campur tangan pemerintah dalam sistem ekonominya,tentu merupakan suatu kerugian terhadap para sebagian pihak karena pasar bebas memungkinkan terjadi efisiensi produksi, dimana bisa terdapat barang dan jasa berkualitas tinggi dan dengan biaya yang rendah. Hal ini memang dikatakan suatu keunggulan di satu sisi, yaitu dapat terbentuk persaingan yang alami, namun di sisi lainnya para pelaku pasar bebas tentu saja tidak memiliki kemampuan setara satu sama lain yang memungkinkan terjadinya persaingan tidak sehat atau kanibalisme.

Para pelaku pasar sebaiknya menjunjung tinggi etika dan kejujuran dalam berbisnis karena nilai moral itu sangat penting dalam segala aspek kehidupan, agar tercipta pasar yang adil dengan persaingan yang sehat, karena sejatinya perekonomian itu bersifat saling menguntungkan antar pihak, dan tidak ada yang dirugikan dalam praktiknya sehingga terjadi mutualisme perdagangan.

Sumber : http://www.scribd.com/doc/40722971/ETIKA-BISNIS-KELOMPOK-KRW-Meninjau-Praktik-Pasar-Bebas-Dari-Perspektif-Etika

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_bebas

Senin, 15 November 2010

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CSR)

CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang. Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen,karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. Atau CSR adalah operasi bisnis yang berkomitmen tidak hanya untuk meningkatkan keuntungan perusahaan secara finansial, tetapi untuk pembangunan sosial-ekonomi kawasan secara holistik, melembaga, dan berkelanjutan. CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku Cannibals with Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business (1998) karya John Elkington. Mengembangkan tiga komponen penting sustainable development, yakni economic growth, environmental protection, dan social equity yang digagas the World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987), Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus: 3P (profit, planet, dan people). Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka (profit), tetapi memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan (planet) dan kesejahteraan masyarakat (people).

PT Aneka Tambang, Tbk. dan Rio Tinto menempatkan masyarakat dan lingkungan sekitar sebagai stakeholders dalam skala prioritasnya. Sementara itu, stakeholders dalam skala prioritas bagi produk konsumen seperti Unilever atau Procter & Gamble adalah para customer-nya. Perusahaan tersebut memadukan empat prinsip good corporate governance, yakni fairness, transparency, accountability, dan responsibility, secara harmonis. fairness merupakan perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas, transparency adalah menunjuk pada penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu. Sedangkan accountability diwujudkan dalam bentuk fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi yang harus dipertanggung jawabkan.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Tanggung_jawab_sosial_perusahaan

http://www.tekmira.esdm.go.id/currentissues/?p=303